Pejabat Terpilih dan Cryptocurrency
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak ada dalam bentuk fisik. Itu dibuat, ditransfer, dan diatur menggunakan teknik enkripsi canggih. Oleh karena itu, mata uang ini telah berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir sebagai alternatif mata uang tradisional seperti dolar AS atau Euro. Pejabat terpilih di banyak negara mulai mengakui mata uang kripto sebagai kelas aset yang sah dan memiliki beberapa kesamaan dengan bentuk uang dan investasi lainnya.
Ketika pemerintah di seluruh dunia mempertimbangkan cara terbaik untuk mengatur mata uang kripto, pejabat terpilih telah mengambil berbagai posisi mengenai teknologi baru ini. Beberapa mendukung penggunaannya untuk transaksi antar individu sementara yang lain menentang statusnya sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang ada karena kekhawatiran tentang penipuan dan aktivitas pencucian uang yang terkait dengan mata uang kripto. Terdapat juga wilayah abu-abu dimana peraturan mungkin tidak jelas atau tidak ada; hal ini sering kali melibatkan aturan perpajakan atas keuntungan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto atau pajak keuntungan modal terkait dengan penjualannya di kemudian hari (misalnya).
Tingkat regulasi berbeda-beda di setiap negara; namun sebagian besar negara maju telah memperkenalkan undang-undang yang mengatur aspek aset kripto seperti bursa/broker yang memfasilitasi perdagangan antara pembeli & penjual serta langkah-langkah anti pencucian uang yang dirancang khusus untuk pola penggunaan mata uang kripto – misalnya, persyaratan pelaporan saat memindahkan sejumlah besar uang ke dalam/keluar. dompet virtual, dll. Misalnya, di Eropa kini terdapat 'regulatory sandbox' yang sedang dibangun di mana perusahaan dapat menguji model-model baru tanpa takut melanggar undang-undang yang ada sebelum mereka meluncurkan produk yang sepenuhnya patuh ke pasar umum – inisiatif serupa juga terjadi di tempat lain di seluruh dunia (misalnya, Singapura & Kanada).
Selain itu, banyak badan pemerintah di seluruh yurisdiksi terus meneliti teknologi blockchain untuk menemukan cara agar teknologi tersebut dapat digunakan secara lebih efektif dalam layanan publik, misalnya, meningkatkan sistem pemungutan suara melalui buku besar yang didistribusikan, dll… Penelitian ini memiliki dua tujuan: pertama, membantu mereka memahami lebih baik cara kerja koin digital. sehingga kebijakan peraturan yang tepat dapat disusun untuk memberikan peluang potensial bagi warga negara yang ingin berinvestasi secara langsung melalui proyek-proyek blockchain yang disponsori oleh otoritas lokal sendiri daripada hanya mengandalkan pihak ketiga yang menawarkan opsi investasi spekulatif berdasarkan teknologi yang sama!